Pada tanggal 20 November 2020 lalu, setelah melewati prosedur pendaftaran, pelatihan, hingga terpilih menjadi 5 UMKM yang berhak mendapatkan sertifikat halal binaan Bank Indonesia Solo, Halal Center Universitas Negeri Semarang dan LPPOM MUI DIY, cemilan berbahan dasar ikan nila, produk lokal desa Ponggok; Pongchips, bersertifikasi halal.
“Terima kasih Bu Ana Safitri, yang sudah mengawal proses ini sejak awal; terima kasih dan penghargaan juga kepada seluruh ibu-ibu anggota UMKM Nila Murni yang sudah bekerja keras meningkatkan kualitas dan terus semangat sinau” Ungkap ibu Ratnasari Irawati saat kami temui.
Seperti yang kita ketahui, saat ini Sertifikat halal harus dimiliki oleh semua pelaku usaha di bidang makanan dan minuman serta produk-produk terkait. Usaha mikro dan makro juga harus memiliki label halal.
Salah satu manfaaf Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki sertifikat halal adalah akan memperlancar pemasaran. Sebab sertifikat adalah sebuah jaminan dari otoritas yang berwenang menguji halal tidaknya sebuah produk makanan, minuman, dan produk terkait. Konsep halal dan thoyib ini mestinya tak hanya bermanfaat bagi umat muslim saja, tapi juga bagi semua.
*Silvi Sri Mulyani | Ponggok Creative